Menunaikan Zakat Dalam Islam

Menunaikan zakat dalam islam adalah hal yang harus dilakukan atau perkara yang sangat penting untuk dilaksanakan sebagai hamba yang taat kepada Allah SWT, karena zakat termasuk  salah satu rukun islam. Apabila di artikan menurut bahasa zakat mempunyai arti bersih,suci,subur,berkat dan berkembang, sedangkan kalau diartikan menurut istilah zakat mempunyai arti hak yang diwajibkan dari harta yang telah mencapai nishab setahun dengan syarat-syarat tertentu dan utuk golongan tertentu.dan juga  merupakan sebab dari sebab-sebab persatuan, kecintaan, dan juga penopang di antara individu masyarakat Muslim sejatinya dan juga mempunyai arti zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).

Menunaikan Zakat Dalam Islam

Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk juga dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.

Allah SWT juga berfirman dalam surat At Taubah :103 yang isinya :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَ

 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka,” (At Taubah: 103)

Allah SWT juga berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 43 yaitu :

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat.” (Al Baqarah: 43)

Ibnu ‘Abbas Radhiallahu’anhu beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal Radhiallahu’anhu tatkala beliau Shallallahu’alaihi wasallam mengutusnya ke negeri Yaman:

إنك تأتي قوما من أهل الكتاب، فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله – وفي رواية : إلى أن يوحدوا الله -، فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة، فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم، فإن هم أطاعوك لذلك فإياك وكرائم أموالهم، واتق دعوة المظلوم فإنه ليس بينها وبين الله حجاب

“Sesungguhnya engkau akan mendatangi Ahlul Kitab. Jika engkau telah sampai kepada mereka maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada llah (yang berhak disembah) kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasullullah.” (Dalam riwayat lain: “Maka jadikan yang kamu seru pertama kali kepada mereka adalah ibadah kepada Allah.”) (Dalam riwayat lain: “Supaya mereka mentauhidkan Allah.”) “Kalau mereka menaatimu (Dalam riwayat lain: “Apabila mereka telah mengenal Allah”), maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatimu dalam perkara itu, kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang- orang kaya mereka dan diberikan kepada para fakirnya. jika mereka menaatimu dalam perkara itu, maka berhati-hatilah engkau terhadap harta mereka yang bagus- bagus (jangan sampai engkau hanya mau mengambil dan mengutamakan harta mereka yang bagus-bagus) sebagai zakat dan takutlah kamu terhadap doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada hijab (penghalang) antara dia dengan Allah.” (Riwayat Bukhari no. 1395 dan riwayat Muslim no. 19)


Dan juga Abdullah bin Umar Radhiallahuanhuma berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

“Islam dibangun atas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan.” (Riwayat Bukhari no.8 dan Riwayat Muslim no. 16)

Hukum bagi umat islam  yang ingkar atau mengingkari kewajibannya menuanaikan zakat dapat di kategorikan sebagai berikut :

  1. Bila orang yang mengingkarinya adalah seorang muslim yang tinggal di negeri Islam dan disana ada  ulama  maka dia murtad dihukumi atas riddah (keluar dari Islam), maka dimintai taubat selama 3 hari. Hendaknya dia bertaubat, kalau tetap mengingkarinya maka mendapat hukuman dibunuh.
     
  2. Apabila siapa saja yang mengingkari wajib zakat karena tidak tahu akan hukumnya, dan juga ternyata memang karena kebodohannya seperti orang yang pertama baru masuk Islam yang belum sampai kepadanya hukum zakat dalam Islam, ataupun dia sedang tinggal di salah satu tempat yang jauh dari peradaban, maka orang-orang seperti ini disampaikan kewajibannya, dan jangan dihukumi dengan kekafiran, karena mereka mendapatkan udzur.

Hukum bagi umat islam yang tidak mau  menunaikan zakat dkarenakan dia bakhil dengan tetap meyakini kewajibannya maka dia akan mendapatkan dosa yang sangat  besar karena tidak  menunaikan kewajibannya. Akan tetapi tidak mengeluarkannya dari Islam. Karena zakat adalah cabang dari cabang-cabang agama, maka tidak dikafirkan orang yang meninggalkan zakat sekedar hanya meninggalkan, Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda bagi orang yang tidak mau menunaikan zakat,

ثُمَّ يَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

“Kemudian dia melihat jalannya apakah menuju surga atau menuju neraka.” (Shahih Muslim No. 987)

Sekiranya dia dihukumi kafir tidak mungkin dia melhat jalannya ke surga. Orang seperti ini diambil zakat darinya dengan paksa bersama hukuman. Kalau dia tetap enggan menunaikan maka dibunuh sampai dia tunduk perintah Allah Azza wajalla dan menunaikan zakat karena firman Allah,

Jadi dapat disimpulkan bahwa kewajiban zakat atau menunaikan zakat dalam islam baik itu zakat fitrah atau zakat mal , jelas nyata dalam Al Quran dan As Sunah dan ijma’ kaum Muslim, hampir tidak tersamarkan perkara ini atas siapapun. Barang siapa yang menolak perintah berarti dia telah mendustakan Al Quran dan As Sunnah dan mengkufuri keduanya.